Minggu, 07 Oktober 2012

Plagiarisme Serta undang-undang yang mengaturnya



Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).

Definisi Plagiarisme (wikipedia):

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
 menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
§  Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
§  Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
§  Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
§  Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
§  Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
§  Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
§  Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
§  menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
§  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
§  menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
§  menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
§  mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Alasan melakukan Plagiat itu sendiri mungkin karena keterdesakan seseorang akan tugasnya atau tidak punya waktu untuk mengerjakan sehingga menunda nunda hingga akhir kemudian berfikiri agar tulisan yang dibuat nya baik . untuk itu  mengambil kata-kata tanpa mengutip nama sumbernya tidak disarankan dan tindakan seperti ini melanggar etika dalam pembuatan suatu karya .
     Dan pelanggaran ini juga diatur didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana . 
dibawah ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya
Pasal 72 ayat (1) :


“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut :

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


 Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.      Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7.      Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.


2 komentar: