Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja
atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan
mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa
menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010,
Pasal 1 Ayat 1 ).
Definisi
Plagiarisme (wikipedia):
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan
plagiarisme:
§
Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
§
Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
§
Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
§
Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
§
Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
§
Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
§
Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
§
menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
§
mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
§
menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
§
menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
§
mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
Alasan melakukan Plagiat itu sendiri
mungkin karena keterdesakan seseorang akan tugasnya atau tidak punya waktu
untuk mengerjakan sehingga menunda nunda hingga akhir kemudian berfikiri agar
tulisan yang dibuat nya baik . untuk itu
mengambil kata-kata tanpa mengutip nama sumbernya tidak disarankan dan
tindakan seperti ini melanggar etika dalam pembuatan suatu karya .
Dan pelanggaran ini juga diatur
didalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta . sebagaimana
undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana .
dibawah
ini jelas sekali undang-undang yang mengaturnya
Pasal
72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)”.
dimana Pasal 2
ayat (1) tersebut :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 12
Sanksi bagi
Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling
berat terdiri atas :
1. Teguran
2. Peringatan
tertulis
3. Penundaan pemberian
sebagai hak mahasiswa
4. Pembatalan nilai
satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5. Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7. Pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
sipt gan langsung nemu deh undang-undangnya makasih akh gan
BalasHapusminta buat ngerjain tugas nggeh
BalasHapus