ALLAH SWT telah berfirman :
”Maka nikahilah wanita-wanita (lain)yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah)seorang saja, atau budak–budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (TQS an-NISA’ (4):3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat inginberbuat demikian, karna itu janganlah kamu terlalu cenderung(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung,katung.” (TQS an-NISA’(4): 129
“Siapa saja yang mempunyai dua orang istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satu dan mengabaikan yang lain, niscaya ia akan datang pada hari kiamat nanti berjalan sementara salah satu kakinya lumpuh atau pincang. “ (HR Ibn Hibban di dalam Shahih-nya)
Poligami dalam hubungan dengan istri dan anak :
Ayat diatas membolehkan seorang suami beristrikan lebih dari satu (Poligami) dan penekanan untuk berbuat serta memperingatkan bahwa manusia tidak akan dapat berbuat adil serta melarang adanya aniaya terhadap seorang istri.
Karena adil yang dimaksud adalah; berlaku sama di antara istri –istri dan anak-anaknya meliputi kebutuhan hidup, sandang, papan serta pendidikan untuk anak-anaknya.
Disebagian masyarakat masih banyak yang melakukan poligami tidak didasari ayat diatas (didasari hawa nafsu), sehingga banyak istri dan anak yang teraniaya dengan tidak menafkahi istri dan mengabaikan pendidikan anaknya, sehingga menyebabkan anak menjadi frustasi (Broken home) yang menjadikan anak mencari kasih sayang dan kesenangan diluar rumah dan bahkan menjadikan anak terjerumus dalam pergaulan bebas serta terpengaruh narkoba.
Dan jikalau ayat tersebut diatas dipahami serta dimengerti secara mendalam maka tidak akan adalagi nasib seorang istri yang digantung serta anak yang tidak mempunyai status dalam keluarga, karna setiap individu anak harus mempunyai status dimata hukum dunia kelak jika seorang ayah meninggalkan warisan.
Monogami dalam hubungan dengan istri dan anak :
Monogami(suami beristrikan hanya seorang) layaknya kehidupan normal secara umum seorang ayah bertanggung jawab menafkahi keluarga(istri dan anak) , baik kebutuhan sandang pangan dan papan (rumah tinggal)serta pendidikan. Jikalaupun demikian seorang bapak bertabiat, sifat dan akhlaknya tidaklah bertanggung jawab terhadap istri bahkan juga terhadap anak-anaknya tetap saja berdampak buruk pada kepribadian anak apa lagi jika lingkungan sianak kuranglah baik akan dapat menjerumuskan sianak pada perbuatan atau bersifat kurang baik.
Jadi dapat kita simpulkan bahwasanya dalam kelurga akan tercipta keharmonisan antara suami istri serta anak (keluarga sakinah mawadah warahmah) jikalau terjadi sinergi:
- suami istri harmonis
- rukun
- bapak yang bertanggung jawab menafkahi keluarga lahir bathin dan pendidikan yang layak serta pengaruh lingkungan yang baik .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar